"Saksi-saksi yang diperiksa meliputi Pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, Pejabat Dinas Pendidikan, Pejabat Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Sosial, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah keoada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (4/10).
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut penyidik mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka. Tersangka dalam kasus itu di antaranya Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima) Hari Susanto Gun.
Ketiganya terlibat dalam kasus suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.
Pagi tadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka, Rita dan Khairudin. Namun keduanya tidak memenuhi panggil penyidik KPK.
"Diinformasikan pada penyidik bahwa yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," demikian Febri.
[san]
BERITA TERKAIT: