Dia lebih memilih untuk menunggu saja keputusan dari hakim PKPU. Hakim, kata Amzulian, nanti akan mempertimbangkan apakah penawaran nota perdamaian dengan memberangkatkan semua calon jemaah umroh itu sebenarnya masuk di akal atau tidak.
"Saya pikir tinggal logis atau tidak kalau berangkatin dalam waktu yang sangat terbatas? Itukan menurut saya strategi pengacara untuk membela. Tinggal kembali lagi kepada negara (hakim) logis atau tidaknya. Hakim tentu bisa menilai apakah logis atau tidak," katanya saat ditemui di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Namun yang pasti, lanjut Amzulian, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama harus memperhatikan nasib semua korban Firts Travel dengan mengembalikan uang milik 58.682 korban atau dengan memberangkatkan mereka yang masih ingin berangkat, meski bukan dengan Firts Travel.
"Kita perhatikan. Mereka ingin kalau bisa berangkat," tukas Amzulian.
Sebelumnya, Pengacara First Travel, Deski mengatakan bahwa kliennya, CEO, Andika Surachman masih memiliki itikad baik untuk memberangkatkan para korban.
Sejauh ini pihaknya sudah didekati oleh beberapa investor. Mereka adalah yang ingin membeli Firts Travel, bekerja sama, ataupun membeli sejumlah saham perusahaan itu. Adapun jaminan yang ditawarkan oleh First Travel adalah semua aset berharga yang sudah disita oleh Bareskrim Polri.
[sam]
BERITA TERKAIT: