Penggeledahan dilakukan di Kantor Bapelda terkait dengan kasus korupsi proses izin pertambangan nikel yang dilakukan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
"Kasus Konawe Utara, tim sampai hari ini masih berada di sana melakukan penggeledahan mulai pukul 9 pagi tadi waktu setempat sampai pukul 5 sore di kantor Bapelda Kabupaten Koawe Utara. Jadj ada satu lokasi yang kita geledah," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait aspek perizinan lingkungan hidup. Proses selanjutnya, kata Febri, dokumen sitaan akan didalami oleh penyidik KPK.
Selain menggeledah Kantor Bapelda, KPK juga memeriksa enam orang saksi di Konawe Utara. Febri bilang, dalam waktu dekat penyidik akan mulai memeriksa sejumlah saksi dan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, ketika tim satgas KPK telah kembali ke Jakarta.
"Di mulai oktober ini, ketika tim sudah sampai di Jakarta akan mulai dilakukan juga pemeriksaan saksi juga para tersangka," pungkas Febri.
Kerugian keuangan negara dalam korupsi di Konawe Utara ini disebut memiliki jumlah lebih besar dari korupsi KTP elektronik. Indikasi kerugian negara yang diterjadi pada kasus di Konawe Utara ini mencapai Rp 2,7 triliun, lebih besar dari korupsi e-KTP Rp 2,3 triliun.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan kerugian negara itu berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga dilakukan Aswad.
"Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat izin proses perizinan yang melawan hukum," ujar Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/10).
[sam]
BERITA TERKAIT: