Kerugian Negara Akibat Korupsi Di Konawe Utara Lebih Besar Dari Kasus E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Oktober 2017, 19:24 WIB
Kerugian Negara Akibat Korupsi Di Konawe Utara Lebih Besar Dari Kasus E-KTP
Umumkan Tersangka Konawe Utara/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara tahun anggaran 2007-2009.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan, indikasi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun. Angka itu lebih besar dari kerugian negara pada kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP) yang mencapai Rp 2,3 triliun dan hanya berbeda Rp 1 triliun dengan kerugian negara pada korupsi BLBI yang mencapai Rp 3,7 triliun.

"Hari ini kami sampaikan perkembangan salah satu penanganan perkara dengan indikasj kerugian negara yang cukup besar dan sebanding dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti KTP elektronik dan BLBI," kata Saut saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).

Ia menjelaskan, indikasi kerugian Rp 2.7 triliun itu diduga berasal dari hasil penjualan nikel yang diperoleh akibat proses perizinan ilegal. Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki potensi hasil tambang nikel.

"Hasil tambang nikel itu dikelola oleh beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikelola PT Antam," jelas Saut.

Namun saat Aswad diangkat menjadi Bupati Konawe Utara tahun 2007, ia diduga secara sepihak telah mencabut izin pertambangan PT Antam di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Dalam keadaan masih dikuasai PT Antam, Aswad kemudian menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan ekplorasi dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK penambangan eksplorasi.

"Dari proses tersebut, tersangka diduga menerima uang dari masing perusahaan," papar Saut.

Ia menambahkan, dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa diantaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ke luar negeri hingga 2014.

Akibat tindakan korupsi yang dilakukannya, Aswad dijatuhi pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA