Dalam gelar perkara tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka mantan Bupati Kunawe Utara, Aswad Sulaiman.
"Setelah pengumpulan informasi dan data penyelidikan, bukti permulaan cukup, KPK meningkatkan kasus ini ke tahap peneyidikan. KPK meningkatkan status menanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan ASW sebagai tersangka," kata dia dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia menjelaskan, saat masih menjabat sebagai Bupati Konawe Utara pada 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara.
Saat menjabat sebagai Bupati pada 2007-2009, Aswad juga diduga telah menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan ijin kuasa pertambangaj kepada Pemerintah Kunawe Utara.
"Pemberian suap diduga dilakukan dalam rentang waktu 2007 hingga 2009," imbuhnya.
Akibat tindakan korupsi yang dilakukannya, Aswad dijatuhi pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus suap, Aswad diberatkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[sam]
BERITA TERKAIT: