Selain Oka, empat tersangka suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017 lainnya juga ikut diperpanjang. Mereka yakni, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Herdady (HH), pemilik dealer mobil, Sujendi Tarsono (STR) serta dua orang kontraktor, Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ). Perpanjangan masa tahanan dimulai sejak 4 Oktober 2017 sampai 12 November 2017.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari untuk lima tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Untuk tersangka HH, SAZ, STR, OKA, dan MAS," jelas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (2/10).
Lebih lanjut, Priharsa menjelaskan perpanjangan masa tahanan terhadap lima tersangka untuk kebutuhan proses penyidikan yang masih berlangsung, termasuk mendalami peran dari masing-masing tersangka dan mempelajari hasil temuan dari penggeledahan yang telah dilakukan KPK.
"Sampai sejauh ini masih fokus pada kasus yang telah disidik, jadi lebih kepada pendalaman," ujarnya.
Selama ini, Arya mendekam di Polres Jakarta Timur, Helman Herdady ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan Sujendi Tarsono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1. Kemudian untuk dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan Syaiful Azhar ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
[nes]