5 Tersangka Suap Bupati Batubara Diperiksa KPK Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Oktober 2017, 11:18 WIB
rmol news logo Seluruh tersangka suap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10). Suap tersebut terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

"Seluruh tersangka kasus suap Bupati Batubara hari ini dijadwalkan akan jalani pemeriksaan di KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Kelima tersangka itu di antaranya Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain; Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Herdady; pemilik dealer mobil, Sujendi Tarsono; serta dua orang kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Kasus suap ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (13/9). Dalam OTT itu KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 346 juta yang diduga bagian dari fee proyek senilai Rp 4,4 miliar yang diterima Bupati Batubara.

Suap itu diterima Oka melalui para perantara terkait beberapa pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2017. Dari total fee Rp 4,4 miliar itu terdapat sisa fee Rp 1,6 miliar yang masih berada ditangan tersangka Sujendi.

"Jadi semua dana disetorkan ke STR (Sujendi Tarsono). Saat OKA butuh nanti diberikan STR. Jadi OKA tidak megang uangnya sendiri, yang megang STR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9) lalu.

Pemberian suap pertama dari kontraktor Maringan diduga terkait fee sebesar Rp 4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.

Suap kedua, dari kontraktor Syaiful diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA