Pimpinan KPK: Kalau Kami disarankan Taubat, Itu Salah Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 30 September 2017, 16:02 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memprediksi Hakim Tunggal Cepi Iskandar bakal menerima permohonan Setya Novanto dalam guguatan praperadilan pentapan tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai indikasi kemenangan Setya Novanto telah tercium saat dirinya hadir dalam persidangan praperadilan dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (29/9) kemarin.

Menurut Saut, pengamatannya di persidangan banyak hal yang sudah dikondisikan, salah satunya mengenai pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan. Dirinya tak heran jika hakim mengabulkan permohonan Setya Novanto.

"Dari cara orang salaman sama saya saja, saya tahu kalau orang itu nggak suka sama saya," ujar Saut usai diskusi bertema 'Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK' di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9).

Lebih Lanjut, Saut mengakui pasca putusan, pihaknya akan melakukan evaluasi. Dari sana jugalah akan diambil langkah lanjutan mengenai pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pihaknya percaya, 220 dokumen bukti keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi e-KTP akan menjadi satu cerita yang baru dikemudian hari, apabila kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami juga mau tegaskan kalau orang diluar sana menyarankan kami harus Taubat itu salah besar, pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti," pungkasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA