Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB (Jumat, 29/9) setelah penetapan Jonru sebagai tersangka.
Djudju Purwanto selaku kuasa hukum Jonru, mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah alat elektronik dan buku milik Jonru.
"Yang disita satu unit laptop, hard disk satu unit, lalu buku yang beredar di publik. Isinya pengalaman tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa, kumpulan tulisan pada saat Aksi 212," kata Djudju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dia mengakui bahwa penyidik sempat menjemput dirinya untuk ikut mengawasi penggeledahan. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam.
"Lalu kembali ke Polda, salat subuh dan istirahat. Kemudian dengan status tersangka ini, dilanjutkan pemeriksaannya sore tadi," kata dia.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status Jonru sebagai tersangka pada Kamis malam (28/9). Jonru berstatus tersangka dalam kasus ITE yang dilaporkan oleh Muannas Alaidid.
[ald]