TAAT mengadukan tindakan hukum yang dilakukan Kepolisian terhadap klien mereka, penceramah agama yang dikenal dengan nama Ustad Alfian Tanjung.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Koordinator TAAT, Abdullah Al Katiri, dengan didampingi oleh anggotanya yaitu Misdan, Srimiguna, Hendra Asmara, dan Helmi Aljufri.
Al Katiri mengungkapkan tujuan kedatangan ke Kompolnas berkaitan dengan perlakukan semena-mena terhadap kliennya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami datang ke sini untuk mengadukan proses hukum Alfian Tanjung," kata Al Katiri, di Gedung Kompolnas, Jumat (29/9).
Dalam pertemuan tersebut, TAAT diterima oleh Anggota Kompolnas Bekto Suprapto, Poengky Indarti, dan Dede Farhan Aulawi.
Al Katiri menjelaskan Alfian Tanjung ditangkap paksa oleh Polisi di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Rabu malam (6/9). Pada hari itu juga, Alfian baru menerima vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena tidak terbukti melakukan ujaran kebencian.
Setelah ditangkap di Surabaya, ia diboyong ke Jakarta dan kemudian ditahan di Mako Brimob. Perjalanan proses hukum itu dianggap para pengacaranya sebagai tindakan tidak wajar disertai kejanggalan-kejanggalan lainnya.
Sementara itu, tidak ada satupun personel Kompolnas yang bersedia untuk memberi pernyataan tentang apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
[ald]