Akhirnya Jonru Mau Diperiksa Penyidik Ditkrimsus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 September 2017, 19:59 WIB
Akhirnya Jonru Mau Diperiksa Penyidik Ditkrimsus
Foto/Net
rmol news logo Penggiat Media Sosial, Jonru Ginting akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Sebelumnya, Jonru mangkir dari pangilan penyidik dengan alasan ada keperluan keluarga.

Tak banyak komentar yang dilontarkan Jonru saat hadir di gedung Ditkrimsus, terlebih mengenai persiapan pemeriksaan. Jonru menilai pemeriksan hal yang lumrah terjadi dalam sebuah penyidikan kasus.

"Jadi tidak ada persiapan, biasa saja," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/9).

Saat disinggung mengenai postingannya di media sosial, Jonru mengaku tidak ada yang perlu dipermasalahkan, bahkan dirinya tidak menyesali tulisan yang pernah dimuat dalam akun Facebook miliknya. Dirinya menilai, pernyataannya di medsos tidak berbau ujaran kebencian, sehingga tidak perlu diperkarakan.

"Tidak ada gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri," ujar Jonru yang datang bersama pengacaranya, Djudju Purwantoro.

Kasus yang membuat status Jondru sebagai tersangka, berawal laporan yang dibuat pengacara Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus, pada 31 Agustus 2017 lalu. Dalam laporan tersebut Jonru diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook. Dalam Akun Pribadinya, Jonru mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jonru dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA