Dia mengklaim bahwa KPK memiliki bukti sangat banyak untuk menunjukkan keterlibatan Novanto dalam korupsi E-KTP. Salah satunya, rekaman suara yang diduga percakapan antara Novanto dengan pihak lain terkait kasus itu.
Namun, dalam sidang kemarin (Rabu, 27/9), hakim PN Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, tidak mengabulkan permintaan KPK untuk memperdengarkan rekaman itu. Alasannya, rekaman tersebut masuk dalam materi perkara.
Padahal, KPK menanggap rekaman itu sebagai salah satu bukti kuat sang Ketua DPR RI terlibat korupsi.
"Sebetulnya kalau dibuka sangat bagus. Untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat. Dengan rekaman tersebut kita pasti banget yang ngomong siapa, yang diomongin siapa, dan yang diomongkan apa," lanjut Agus.
Agus mempertanyakan pertimbangan hakim sehingga menolak rekaman diputar. Tapi yang pasti, pertimbangan itu kurang tepat.
"Saya enggak tahu pertimbangan hakim. Pasti keliru," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: