Ketua KPK: Pertimbangan Hakim Cepi Pasti Keliru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 September 2017, 17:26 WIB
Ketua KPK: Pertimbangan Hakim Cepi Pasti Keliru
Agus Rahardjo/net
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengkritik keputusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengklaim bahwa KPK memiliki bukti sangat banyak untuk menunjukkan keterlibatan Novanto dalam korupsi E-KTP. Salah satunya, rekaman suara yang diduga percakapan antara Novanto dengan pihak lain terkait kasus itu.

Namun, dalam sidang kemarin (Rabu, 27/9), hakim PN Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, tidak mengabulkan permintaan KPK untuk memperdengarkan rekaman itu. Alasannya, rekaman tersebut masuk dalam materi perkara.

Padahal, KPK menanggap rekaman itu sebagai salah satu bukti kuat sang Ketua DPR RI terlibat korupsi.

"Sebetulnya kalau dibuka sangat bagus. Untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat. Dengan rekaman tersebut kita pasti banget yang ngomong siapa, yang diomongin siapa, dan yang diomongkan apa," lanjut Agus.

Agus mempertanyakan pertimbangan hakim sehingga menolak rekaman diputar. Tapi yang pasti, pertimbangan itu kurang tepat.

"Saya enggak tahu pertimbangan hakim. Pasti keliru," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA