Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, rencana pemutaran rekaman pembicaraan Novanto dalam persidangan gugatan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuktikan status tersangka yang diberikan Novanto sudah sesuai dengan alat bukti yang dimiliki KPK. Bahkan, Sambung Agus, dalam rekaman tersebut sangat jelas peran dan rencana yang digalang pihak lain termasuk Novanto dalam proyek senilai Rp5,9 Triliun itu.
"Sebetulnya kalau di buka sangat bagus. Untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat. Rekaman itu salah satu bukti yang kita punya," Ujar Agus di Kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan praperdilan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan, Rabu 27 September 2017, Kabiro Hukum KPK Setiadi sempat ingin membuka bukti rekaman percakapan Setya Novanto terkait e-KTP.
Namun tim kuasa hukum Novanto menyatakan rekaman tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara. Alhasil, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar menolak membuka rekaman tersebut.
Hakim ingin pihak KPK memberikan rekaman tersebut dalam bentuk
digital kepada dirinya sebagai barang bukti. Nantinya, menurut hakim,
rekaman tersebut akan menjadi dasar final praperadilan tersebut.
[nes]
BERITA TERKAIT: