Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan keberadaan penyidik lembaga anti rasuah di Kukar untuk melakukan pengembangan atas kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rita. Namun demikian, Syarif masih enggan menjelaskan sejumlah bukti dari hasil pengembangan tersebut.
"Untuk detailnya nanti, akan dijelaskan besok," ujarnya di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.
Atas perbuatannya Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
[nes]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: