"Kami diperiksa tadi hanya mengklarifikasi dan meluruskan pernyataan tersangka yang mengatakan Syahrini diumrohkan gratis," kata kuasa hukum Syahrini, Arman, di Bareskrim, Jakarta, Rabu (27/9).
Dijelaskan Arman, Syahrini berangkat umroh beserta rombongan yang berjumlah 12 orang tetap membayar namun hanya Syahrini yang mendapat diskon sebesar 50 persen.
Dengan perjanjian, ketika nanti berangkat, Syahrini diwajibkan memposting kegiatan-kegiatannya saat tengah beribadah umrah.
Arman membatah jika kliennya sebagai endorsement First Travel, apalagi brand ambassador seperti yang dikatakan oleh tiga tersangka kepada penyidik.
"Bukan, ini perjanjiannya gitu, tetep bayar kok, cuma dapat diskon," pungkasnya.
[rus]