Penyadapan Oleh KPK Bertentangan Dengan HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 September 2017, 07:25 WIB
Penyadapan Oleh KPK Bertentangan Dengan HAM
Net
rmol news logo Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan undang-undang.

Sebab, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan jika penyadapan dilakukan setara dengan undang-undang.

"Perintah MK bukan SOP. Audit BPK harus setara mekanisme penggunaan kewenangan," katanya di Jakarta, Rabu (27/9).

Oleh karena itu, Masinton mendesak agar DPR segera membahas mengenai undang-undang penyadapan. Hal itu merupakan usulan dan menurutnya harus dimasukan ke dalam kesimpulan rapat paripurna Pansus KPK.

"Saya mengusulkan dalam kesimpulan, penyadapan harus diatur setara UU," katanya.

Lebih lanjut, Masinton juga menilai jika penyadapan yang dilakukan oleh KPK bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Penyadapan yang dilakukan KPK bertentangan HAM," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA