Situs perjodohan online itu telah melakukan dugaan praktik perdagangan manusia dengan cara menawarkan nikah secara siri dan lelang keperawanan.
"Di situs nikahsirri.com yang ditampilkan saya lihat anak-anak muda yang belum cukup umur, ada yang masih berada di bawah 18 tahun. Yang ditampilkan ini saya melihat lebih pada perdagangan orang karena dia bisa memilih siapa saja," jelas anggota Komisi VIII Kuswiyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/9).
Menurutnya, apabila aparat tidak segera menutup operasional situs dengan alamat www.nikahsirri.com itu dikhawatirkan dapat merambah menjadi satu bentuk eksploitasi kepada anak-anak.
"Kalau itu terjadi, maka akan menambah rentetan (kekerasan) seksual kepada anak," tegas Kuswiyanto.
Pendiri Nikahsirri Aris Wahyudi sendiri sudah ditangani penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan pasal 4, pasal 29 dan pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi junto pasal 27, pasal 45, pasal 52 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[wah]
BERITA TERKAIT: