Polda Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Nikahsirri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 September 2017, 13:43 WIB
Polda Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Nikahsirri
Net
rmol news logo Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran uang yang didapat pemilik situs www.nikahsirri.com.

"Untuk menelusuri jalur keuangan atau transaksi keuangan antara pihak pemilik situs dengan pihak klien gitu," ujar Direktur Reskrimsus Kombes Adi Deriyan Jayamarta di kantornya, Senin 25/9.

Dia berharap, dengan bantuan PPATK akan tergambar bentuk transaksi keuangan dan alur uang yang diterima pemilik situs jual beli keperawanan itu dari para kliennya. Temuan penyidik, pemilik situs yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Aris Wahyudi mematok harga Rp 100 bagi yang ingin bergabung menjadi peserta.

Uang itu disebut sebagai mahar. Klien yang sudah membayar lalu mendapatkan nama pengguna (username) dan kata kunci (password) untuk digunakan oleh anggota menggunakan aplikasi nikahsirri.com. Para anggota bisa berinteraksi dengan para mitra yaitu orang-orang yang bersedia dijadikan mempelai wanita atau mempelai pria.

"Sistem ini semuanya dilakukan dengan mengedepankan satu bentuk pemenuhan atas mahar," kata Adi.

Para mitra yang berhasil melakukan nikah siri nantinya akan mendapatkan poin. Poin tersebut kemudian bisa dicairkan menjadi uang dengan ketentuan pemilik akan mendapat 20 persen dari total penukaran.

"Hasil transaksi yang sudah kita dapatkan berdasarkan pengakuan sementara yaitu sebesar Rp 5 juta," imbuh Adi.

Aris Wahyudi sendiri dijerat dengan pasal 4, pasal 29 dan pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi junto pasal 27, pasal 45, pasal 52 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA