Pelaku berinisial A ternyata adalah pacar korban.
"Pelaku sudah diamanin, pacar korban," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Ajun Komisaris Polisi Rensa Sastika, Jumat (22/9).
Polisi mencurigai A sebagai pembunuhan berdasarkan keterangan saksi dan bukti forensik yang diperoleh. AKP Rensa menyampaikan, alibi yang disampaikan A saat menjalani pemeriksaan tak sesuai dengan petunjuk yang didapatkan polisi.
"Dari berbagai keterangan saksi, bukti dan alibi-alibinya, seperti itu," kata dia
Namun demikian, Rensa belum bisa menjelaskan apakah status A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya menjelaskan jika kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.
"Itu nanti nunggu rilis dari Polres, penanganan udah Polres," tandasnya.
BERITA TERKAIT: