Pelaku berinisial A ternyata adalah pacar korban.
"Pelaku sudah diamanin, pacar korban," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Ajun Komisaris Polisi Rensa Sastika, Jumat (22/9).
Polisi mencurigai A sebagai pembunuhan berdasarkan keterangan saksi dan bukti forensik yang diperoleh. AKP Rensa menyampaikan, alibi yang disampaikan A saat menjalani pemeriksaan tak sesuai dengan petunjuk yang didapatkan polisi.
"Dari berbagai keterangan saksi, bukti dan alibi-alibinya, seperti itu," kata dia
Namun demikian, Rensa belum bisa menjelaskan apakah status A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya menjelaskan jika kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.
"Itu nanti nunggu rilis dari Polres, penanganan udah Polres," tandasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: