
Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) menghargai keputusan pimpinan lembaga antirasuah untuk tidak menghadiri rapat di Gedung DPR RI, hari ini (Rabu, 20/7).
Anggota Pansus KPK, Ahmad Sahroni mengaku menghormati putusan KPK yang berdalih masih menunggu putusan MK perihal judicial review UU 17/2014 tentang MD3.
Namun demikian, ia memastikan Pansus KPK akan tetap meminta keterangan dari pimpinan KPK. Pansus akan meminta bantuan pimpinan DPR agar bisa menghadirkan pimpinan KPK.
"Tetap akan kita ajukan kepada pimpinan baik pimpinan pansus dan pimpinan DPR agar dapat menghadirkan pimpinan KPK," kata Sahroni.
Selain itu, politisi Nasdem tersebut juga menyatakan tetap akan mengusulkan perpanjangan kerja pansus hingga mendapatkan klarifikasi dari pimpinan KPK.
"Karena surat dari pimpinan KPK menunggu hasilnya, maka pansus 28 september akan tetap membacakan di paripurna, dan akan kita mintakan pimpinan DPR untuk perpanjang masa kerja pansus sesuai UU," demikian anggota komisi III DPR ini.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.