"Kami lihat disitu banyak kalimat-kalimat yang kami anggap tidak memuliakan profesi kepolisian dan profesi wartawan karena kan kita juga harus menghormati asas praduga tak bersalah," kata Irjen (Purn) Pol. Sisno Adiwinoto saat mengadu di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Menurutnya, polisi maupun wartawan juga dituntut menjunjung tinggi etika, dalam hal ini etika jurnalistik yang harus dipenuhi dalam menjalankan pekerjaannya.
"Misalnya kalau mengutip subyek berita harus ada klarifikasi atau konfirmasi dari yang bersangkutan dan Brigjen Aris selama ini tidak pernah dikonfirmasi untuk mengklarifikasi," jelasnya.
Sementara itu, pihak Dewan Pers menjelaskan, jika dalam pemberitaan ditemukan mengandung fakta-fakta yang isinya tidak untuk memenuhi kepentingan umum alias pesanan, dan tidak memenuhi standar jurnalistik. Bahasa yang digunakan condong mengandung kebencian serta tidak berfungsi sebagai alat kontrol untuk kepentingan umum maka tidak terindikasi pelanggaran UU Pers.
"Maka jika ditemukan hal-hal tersebut berita itu tidak terindikasi melanggr UU Pers tahun 1999 dan pihak pengadu silakan menenpuh jalur hukum" ujar perwakilan dari Dewan Pers, Leo Batubara di kantornya.
[wid]
BERITA TERKAIT: