Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan meminta penundaan terhadap sidang tersebut.
"Kami sudah minta penundaan sebelumnya 3 minggu. Tapi dikabulkan satu minggu. Tentu saja dalam rencana persidangan besok kita harus melaksanakan apa yang sudah dikatakan oleh hakim, kecuali ada kondisi-kondisi lain," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/9).
PN Jaksel sebelumnya mengagendakan sidang praperadilan Novanto pada Selasa (12/9) lalu. Namun Bidang Hukum KPK meminta penundaan masa sidang untuk melengkap berkas administrasi.
"Kami masih terus menyiapkan bahan-bahan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Persiapan itu ada yang bersifat teknis, ada yang administratif. Ada persiapan untuk kebutuhan pemeriksaan ahli karena bisa menghadirkan ahli dan bukti lain," jelasnya.
Febri menegaskan, proses pemeriksaan saksi-saksi terhadap Novanto tetap berjalan, meski sidang praperadilan masih berlangsung. KPK masih akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Novanto.
"Sekaligus juga secara paralel kita melakukan proses penyidikan dalam kasus KTP elektronik. Kita siap menghadapi (praper)," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: