Nama Ade Komaruddin alias Akom disebutkan dalam berita acara perkara (BAP) dua terdakwa dalam perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, yakni Irman dan Sugiarto.
"Kalau nama yang disebutkan di BAP itu hal yang biasa dan itu bukan hal yang mutlak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka" ujar pengamat politik Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti ketika dihubungi, Selasa (19/9).
Ray menyebut bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi dasar dalam melanjutkan suatu proses hukum. Untuk mencapai penetapan ada mekanisme penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.
"Sekarang yang perlu dicari tahu apakah yang bersangkutan (Akom) sudah pernah dipanggil terkait dugaan keterlibatan dalam korupsi," ujarnya.
Untuk itu, Ray menekankan bahwa KPK harus menyegerakan penelusuran terhadap sejauh mana keterlibatan Akom mengingat koleganya di DPR, Setya Novanto sudah menjadi tersangka.
"Karena sudah ada di BAP tentu kita dorong KPK untuk segera melakukan prosesnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana sebagai satu kesimpulan hukum" tegasnya.
Hakim di Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR ketika itu, Ade Komarudin alias Akom mendapatkan keuntungan dalam proyek pengadaan KTP-el.
Akom menguntungkan diri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa Irman sebesar 100 ribu dolar AS. Irman kemudian memerintahkan terdakwa lainnya, Sugiarto untuk menyerahkan uang tersebut kepada Akom.
[wid]
BERITA TERKAIT: