Mereka datang meminta agar Kementerian BUMN sebagai induk dari PTPN II mengehentikan pembebasan lahan di 3 Desa yang ada di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang karena merugikan rakyat.
"Kalau ini dibiarkan, berarti pemerintah telah gagal melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat" kata koordinator Aksi, Yoki Lingga kepada Kantor Berita Politik RMOL di sela-sela aksi di depan Kementrian BUMN, Jakarta, Jumat (15/9).
Dijelaskan Yuki, PTPN II itu masuk bermodalkan sertifikat Hak Guna Usaha untuk menggusur pemukiman warga. Faktanya dilapangan, HGU yang dimiliki PTPN II bukan dipergunakan untuk perkebunan tetapi lahan seluas 50 hektare itu akan dibangun perumahan.
"HGU itu kan Hak Guna Usaha, dari situ saja PTPN sudah menyalahgunakan. Ada 3 desa yang rencananya bakal diratakan dengan tanah nanti," tegasnya.
Dalam aksinya, mereka berharap agar negara hadir dan melindugi kesemena-menaan PTPN II kepada rakyat kecil di Deli Serdang.
"Kami menyatakan sikap mendukung perlawanan warga, ini baru aksi pertama di Jakarta, nanti kami akan bawa semua masyarakat disana untuk berdemo disini (di Jakarta)," ancam Yuki.
[san]
BERITA TERKAIT: