KPK Panggil Sekjen Kemenhub Untuk Suap Dirjen Hubla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 September 2017, 10:49 WIB
KPK Panggil Sekjen Kemenhub Untuk Suap Dirjen Hubla
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam pemeriksaan saksi hari ini (Jumat, 15/9).

Sugihardjo akan diperiksa terkait kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016 - 2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa jadi saksi untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Sugihardjo, KPK juga memanggil Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H.M Sibarani dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan, Iwan Setiono.

Febri menyampaikan, dua saksi itu juga akan diperiksa sebagai saksi bagi Adiputra yang merupakan komisaris PT Adhi Guna Keruktama. Ia diduga memberikan suap kepada Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Boediono. Suap dimaksud terkait pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Pemberian suap yang dilakukan Adiputra kepada Tonny diduga menggunakan modus baru. Awalnya, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif.

Kemudian rekening diisi secara bertahap dan kartu ATM tersebut diserahkan kepada Tonny. Melalui kartu ATM itu, Tonny dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.

Saat melakukan operasi tangkap tangan, Tim Satgas KPK menemukan beberapa kartu ATM dengan total saldo mencapai Rp 1,174 miliar. Kartu ATM itu diamankan dari kediaman Tonny di Mess Perwira Dirjen Hubla, Gunung Sahari, Jakarta.

Dalam mess itu juga KPK menyita 33 tas berisi uang dari berbagai negara. Diperkirakan total uang tersebut mencapai Rp 18,9 miliar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA