Sebelumnya, Asma Dewi disebut melakukan transfer uang sebesar Rp 75 juta ke rekening anggota sindikat Saracen.
"Nanti kita tahu aliran dana ke mana, akan menjangkau siapa jadi tersangka dan siapa jadi saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta (Selasa, 12/9).
Dia menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari PPATK, penyidik akan mengembangkan kasus Asma Dewi. Salah satunya untuk mengetahui perannya apakah termasuk anggota Saracen atau sebagai pemesan isu hoax atau ujaran kebencian.
"Nanti Polri mempunyai info yang akan diberikan sesuai hasil LHA. Akan kita tunggu kalau sudah ada dari PPATK," kata Setyo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asma Dewi atas dugaan terlibat sindikat Saracen. Saat ditangkap Jumat lalu (8/9), Asma Dewi sedang berada di kediaman kakaknya di Komplek Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Ampera, Jakarta.
[wah]