Persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan ini dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, angkat bicara berpendapat, upaya peraperadilan yang diajukan Novanto hanyalah mengulur waktu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK.
"Perkara e-KTP ini kan sudah terang benderang, bukan perkara baru karena turunan dari terdakwa Irman dan Sugiharto yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor," kata Fadli.
Menurut Fadli, langkah praperadilan yang dilakukan Novanto tidak efektif, bahkan terkesan menunjukkan sikap yang tidak koperatif. "Saya kira dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK cukup berhati-hati dan cermat, selain didukung minimal dua alat bukti yang sah, perkara ini juga sudah diuji dalam persidangan Irman dan Sugiharto," jelas Fadli.
Sebelumnya juga KPK pernah menangkap Ketua MK dan Ketua DPD. "Jadi tidak menutup kemungkinan bisa juga berlaku pada ketua DPR," tutup Fadli.
[wid]
BERITA TERKAIT: