Praperadilan Ditunda, Pengacara Novanto Langsung Minta Kepastian Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 September 2017, 13:11 WIB
Praperadilan Ditunda, Pengacara Novanto Langsung Minta Kepastian Hakim
Setya Novanto/RMOL
rmol news logo Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan kepastian agar tidak menunda kembali persidangan Rabu (20/9) mendatang.

Salah seorang kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menjelaskan, alasan pihaknya meminta kepastian lantaran untuk menjamin jalannya hukum acara praperadilan.

Mengingat tim kuasa hukum telah membuat jadwal pemanggilan saksi dan ahli. Apalagi, sambung Ketut, hal tersebut juga dapat memberikan kepastian hukum terhadap Setya Novanto.

"Kami mohon diberikan kepastian hukum bagi kami dan klien kamu, apa langkah yang diambil, kami mohon agar dapat dilakukan proses pemeriksaan," ujar Ketut saat menangapi penundaan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Hakim tunggal Cepi Iskandar menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa memberikan kepastian putusan perkara yang belum terjadi. Menurut Hakim Cepi, kepastian jalannya sidang lanjutan akan ditetapkan setelah penundaan.

"Jadi kami hakim praperadilan itu tidak bisa menerbitkan suatu perkara yang belum terjadi. Nanti saja kalau terjadi akan kami pelajari bagaimana hukum acara yang berlaku," ujar Hakim Cepi.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL pada Senin (4/9) lalu.

Gugatan itu berisi, pertama, menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto batal demi hukum.

Kedua memerintahkan termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan penyidikan tehadap Setya Novanto sebagai pemohon berdasarkan surat perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.

Ketiga memerintahkan termohon mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto sejak putusan dalam perkara ini diucapkan. Keempat memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan. Terakhir menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikelurkan oleh termohon terhadap pemohon. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA