
Upaya kriminalisasi dan pelemahan yang terus menerus terjadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihentikan. Selain belum terlihat adanya upaya serius dari institusi-institusi negara untuk menyelamatkan KPK, masyarakat Indonesia diserukan agar melakukan upaya penyelamatan kepada lembaga anti rasuah itu, yang disebut sebagai salah satu anak kandung Reformasi di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Indonesia (Serindo) Jones Batara Manurung menilai, kriminalisasi pimpinan dan atau penyidik senior KPK serta pelemahan institusi KPK sudah sangat jelas terjadi, dan kasat mata.
"Geliat politik DPR RI dengan bermanuver melalui hak angket jelas memiliki motif untuk mempreteli kerja-kerja pemberantasan korupsi. KPK, merupakan produk atau anak kandung reformasi, kehadirannya masih sangat dibutuhkan bangsa ini dalam memberangus kejahatan korupsi,†ujar Jones Batara Manurung, di Jakarta, Senin (11/9).
Menurut dia, KPK yang adalah lembaga ad-hoc yang didirikan pasca reformasi merupakan lembaga yang paling berhasil dibandingkan institusi lain dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu, banyak pihak yang selama ini merasa berada dalam zona nyaman korupsi terganggu dengan eksistensi KPK yang semakin dicintai rakyat. Sehingga akhir-akhir ini memang ada pihak-pihak yang mau mengamputasi KPK bahkan ada yang menginginkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kami melihat bahwa berbagai kalangan masyarakat mulai dari ormas, akademisi lintas keilmuan, seniman dan para pakar hukum tata negara menilai angket KPK salah alamat, sebab KPK tidak semestinya menjadi obyek angket. Pansus angket ini cacat prosedur bahkan bertentangan dengan undang-undang serta bisa dilihat sebagai ajang pembalasan. Harusnya DPR RI dapat mendengar hal ini,†jelas Jones.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: