TAAT menilai, penangkapan paksa Alfian pasca divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya banyak melanggar sisi administrasi dan hak kemanusiaan.
Abdullah Alkatiri selaku Koordinator TAAT, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan kepolisian itu akan diadukan ke pihak internal dan eksternal Polri.
"Pihak eksternal, akan kami laporkan ke Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional, dan yang pasti ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," jelas Alkatiri dalam konferensi pers di Kantor AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
Untuk pihak internal Polri, kata Alkatiri, pihaknya akan mengadu ke Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan. Dia mengharapkan penjelasan yang rasional mengenai penangkapan paksa kliennya.
"Itu akan kami lakukan. Kami semua paham hukum dan apa yang dilakukan petugas dalam menangkap Ustadz Alfian sudah melanggar hukum," tegas Alkatiri.
Menurut Alkatiri, advokat termasuk petugas penegak hukum yang wilayahnya berada di luar pemerintahan. Namun, sikap polisi dalam menghadang advokat menemui kliennya yang tengah ditahan adalah perbuatan melawan hukum.
"Kami dihalang-halangi. Tidak bisa masuk (ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua)," ungkap dia.
Dia juga menanyakan maksud polisi menahan kliennya di Mako Brimob Polri. Seharusnya, kliennya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Klien kami bukan melakukan extraordinary crime. Cuma delik aduan UU ITE dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 6 bulan," sesal dia.
[ald]