Ustadz yang dikenal sering berceramah mengenai bahaya kebangkitan Partai Komunis Indonesia tersebut ditangkap kembali pada Rabu (3/9) lalu. Alfian ditangkap terkait tindak lanjut dari laporan kader PDI Perjuangan, Tanda Perdamaian Nasution.
"Ustad Alfian sekarang disidik oleh Polda Metro Jaya, atas laporan seorang kader PDIP terkait dengan ujaran kebencian di media sosial, yang bersangkutan sampai saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, " Kata Kasubbid Penmas, AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jumat (8/9).
Dalam laporannya, lanjut Gede, Alfian disangkakan UU ITE dan KUHP pasal 310 dan 311 tentang penghinaan.
"Berkas perkaranya, kemarin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, kita menunggu berkas lengkap (P21) setelah itu lanjut tahap selanjutnya penyerahaan tersangka dan barang bukti," terang Gede.
Kemarin, Alfian langsung dijemput dari Surabaya dan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat. Sesampainya di Jakarta, mantan dosen Unismuh itu digelandang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan awal.
"Malam itu juga, kira-kira jam 22.00 kita periksa setelah itu langsung dibawa ke Rutan Mako Brimob," kata Gede.
[wid]