KPK Panggil 3 Hakim Untuk Suap Panitera PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 September 2017, 10:50 WIB
KPK Panggil 3 Hakim Untuk Suap Panitera PN Jaksel
Djoko Indiarto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga hakim dan seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9).

Keempatnya dipanggil berkaitan kasus suap pengurusan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Fte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

Tiga hakim dimaksud itu Djoko Indiarto, Agus Widodo, dan Djarwanto. Serta seorang panitera, I Gede Ngurah Arya Winaya.

"Mereka dijadwalkan untuk tersangka TMZ (Tarmizi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Tarmizi merupakan panitera pengganti PN Jaksel. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2017.

Selain keempat saksi tersebut, KPK juga memanggil Direktur Utama PT ADI, IR. Yunus Nafik yang tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMZ," tambah Febri.

Tarmizi juga masuk dalam jadwal pemeriksaan hari ini. Ia akan diperiksa sebagai sebagai saksi untuk tersangka AKZ alias Akhmad Zaini, Kuasa Hukum PT ADI.

Dari seluruh saksi yang dijadwalkan, baru hakim Indiarto yang sudah tiba di gedung antirasuah sejak pukul 10.09 WIB. Ia terlihat mengenakan baju dinasnya.

Setiba di lobi gedung KPK, Indiarto langsung memasuki lobi dan menuju meja resepsionis untuk registrasi kedatangan. Tak sampai lima menit, Indiarto langsung diarahkan pegawai KPK menuju ruang pemeriksaan saksi di lantai atas.

Dalam kasus ini, Tarmizi dijanjikan uang suap sebesar Rp 425 juta dari Yunus Nafik melalui Akhmad Zaini. Uang tersebut dimaksudkan agar hakim PN Jaksel menolak gugatan Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Fte Ltd terhadap PT ADI.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA