KPK Periksa 5 Anggota DPRD Malang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 September 2017, 10:10 WIB
KPK Periksa 5 Anggota DPRD Malang
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi kepada lima anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur. Untuk dimintai keterangan terkait kasus suap dalam perubahan APBD tahun 2015.

"Ada lima saksi yang penyidik jadwalkan untuk diperiksa terkait kasus suap perubahan APBD Kota Malang tahun 2015. Seluruhnya berasal dari kluster politik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9).

Dia memaparkan, anggota DPRD Malang yang dipanggil  yaitu Subur Triono, Teguh Puji Wahyono, Mohan Katelu, Harun Prasojo, dan Afdhal Fauza. Kelimanya akan diperiksa untuk tersangka MAW alias Mochamad Arief Wicaksono.

Arief sendiri merupakan ketua DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus lalu. Kader PDI Perjuangan itu diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edi Sulistyono.

Selain suap perubahan APBD, Arief juga menerima suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Malang tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Arief dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA