Wilson terjerat kasus korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap diberikan oleh Syuhadatul Islamy, seorang pegawai negeri sipil yang juga pihak keluarga Wilson.
"Perkara pokok didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017. Selama proses persidangan ada indikasi keluarga mendekati hakim melalui DHN," jelas Basaria.
DHN merupakan Dahniar, mantan pensiunan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu.
Pada 20 Juli 2017, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta. Dakwaan kesatu Primair tidak terbukti. Dan dakwaan kesatu Subsidair dinyatakan terbukti.
Sebelum putusan vonis dibacakan, S, seorang PNS, membuat rekening di BTN atas nama sendiri dan menyetorkan Rp 150 juta. Tanggal 14 Agustus 2017 terdakwa Wilson divonis 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta, subsidier 1 bulan kurungan.
"Penyerahan uang belum dilakukan beberapa saat sebelum putusan dijatuhkan karena diduga untuk menunggu situasi aman," kata Basaria.
Kemudian pada tanggal 5 September 2017 dilakukan penarikan tunai dari BTN sebesar Rp 125 juta.
Dalam kasus itu KPK menetapkan tiga tersangka. Sebagai pihak pemberi yakni Syuhadatul dan sebagai pihak penerima Hakim Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan.
[rus]
BERITA TERKAIT: