Penyidik PMJ langsung menjemput Ustaz Alfian dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu malam (6/9). Ustaz Alfian dijemput usai menjalani sidang perkara kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang memutuskan dirinya tidak terbukti bersalah alias bebas.
Jumpa pers TAAT akan dilangsungkan di AQL Center, Jalan Tebet Utara I No. 40, Jakarta Selatan, Jumat (8/9), pukul 13.30 WIB.
Koordinator Tim TAAT Abdullah Al Katiri mengatakan, jumpa pers nanti bertujuan untuk menyampaikan perkembangan terbaru kasus Ustaz Alfian.
Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Argo Yuwono sebelumnya mengatakan Ustaz Alfian dibawa ke Jakarta guna diperiksa lanjutan dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang membelitnya di PMJ. PMJ mengklaim Ustaz Alfian sudah berstatus tersangka atas kasus barunya itu.
"Tentunya status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Argo sambil menambahkan yang bersangkutan sudang diterbangkan ke Jakarta, Kamis (7/9).
Penetapan Ustaz Alfian menjadi tersangka di PMJ berdasarkan laporan dari salah satu kader PDIP Tanda Perdamean Nasution karena merasa difitnah oleh Alfian. Alfian pernah menyebut kader PDIP dan Kantor Istana Negara jadi sarang PKI di media sosial.
Masih dalam kasus yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki lewat tim pengacara yang dipimpin Ifdhal Kasim melaporkan Ustaz Alfian ke Bareskrim Polri.
"Kami melaporkan seseorang yang bernama Alfian Tanjung yang memberikan beberapa pernyataan di beberapa tempat yang mengatakan klien kami, Bapak Teten Masduki adalah PKI dan juga mengatakan kantor Kepala Staf Presiden (KSP) menjadi sarang PKI," kata Ifdhal Kasim pada akhir Januari 2017.
[rus]