Demikian ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol. Polisi Adi Deriyan Jayamarta saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Keduanya kata dia membuat laporan terkait pernyataan penyidik senior KPK Novel Baswedan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Untuk laporannya sama, saudara Novel. Tapi (laporan Kombes Erwanto) melalui media cetak. Majalah
Tempo bulan April kalau nggak salah," ujar Kombes Adi Deriyan.
Kombes Erwanto yang pernah bertugas sebagai penyidik KPK keberatan atas penggalan kalimat di halaman 36 majalah
Tempo edisi 3-9 April 2017 yang berjudul "Pecah Kongsi Penyidik Komisi". Penggalan kalimat itu berbunyi, "Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah".
Jelas Kombes Adi Deriyan total dari laporan Brigjen Aris dan Kombes Erwanto ada lima. Tiga diantaranya yakni terkait konten pemberitaan.
Ditanya terkait konten pemberitaan harusnya diselesaikan oleh Dewan Pers, Kombes Adi Deriyan bilang pelaporan terkait konten pemberitaan bisa saja ke polisi. Namun, pihaknya nanti akan menelaah terlebih dahulu kesepakatan yang dibuat antara Polri dan Dewan Pers.
"Kan laporan bisa langsung ya di dalam tahapan pelaksanaannya. Polri kan sudah ada MoU dengan Dewan Pers nih. Kita jalani saja MoU itu," pungkasnya.
Brigjen Aris sebelumnya juga melaporkan Novel dengan pasal yang sama yakni dugaan pencemaran nama baik. Dia mengaku tersinggung atas surat elektronik (email) yang dikirimkan Novel mengenai aturan perekrutan penyidik dari kepolisian.
[rus]
BERITA TERKAIT: