Titipan Polri, PMJ Tahan Pengusaha Sawit Christoforus Richard

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 September 2017, 23:18 WIB
rmol news logo . Pria bernama Christoforus Richard ditangkap polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Pengusaha kelapa sawit itu dijerat tindak pidana yang tertuang dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Argo Yuwono mengatakan, belum lama ini, pihaknya menerima titipan tahanan dari Bareskrim Polri yang bernama Christoforus. Saat ini, dia ditahan rutan PMJ.

"Iya ada, kalau kasusnya bisa tanya ke Mabes Polri," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).

Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti PPMJ AKBP Barnabas menambahkan, Christoforus ditahan berkaitan dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

"Ditahan (di PMJ) sampai tanggal 18 September 2017 mendatang," timpalnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA