Proyek infrastruktur tahun anggaran 2015 ini mengakibatkan kerugian negara Rp 3,2 miliar dari total nilai proyek Rp 11 miliar dari APBN melalui kegiatan P2BL Bidang Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Hingga saat ini sudah tiga tersangka yang mengembalikan uang negara, yakni Rosmen dan Arbani masing-masing mengembalikan Rp 100 juta, disusul Andi Roslinsyah. Total uang negara yang telah kembali sebesar Rp 1 miliar.
Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan mengatakan, tersangka Andi juga berencana akan mengembalikan lagi sebagian kerugian negara yang dituduhkan kepadanya.
"Muncul niat dari dalam dirinya sendiri untuk mengembalikan apa yang dituduhkan kepadanya. Itu baru sebagian yang dikembalikan, dan ada wacana dari dia untuk mengembalikan sebagiannya lagi minggu depan," jelasnya seperti dikutip
RMOL Bengkulu.Menurut Henri, itikad baik mengembalikan uang hasil audit kerugian negara itu tentu akan berdampak pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan.
"Itikad baik seperti ini akan meringankan tutuntan kita para JPU, karena sudah ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Kita harap kepada yang lainnya yang ikut terlibat dan menerima aliran uang untuk ikut mengembalikan juga," pungkasnya.
Andi Roslinsyah sendiri merupakan mantan kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu pada saat proyek tersebut berlangsung. Dalam perkara korupsi pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kota Bengkulu sudah lima tersangka ditetapkan Kejati Bengkulu, yakni Arbani sebagai pejabat pembuat komitmen, Rosmen selaku dirut PT Vikri Abadi, Ansori konsultan pengawas, Indra Syafri konsultan pengawas lapangan, dan Andi Roslinsyah.
[wah]
BERITA TERKAIT: