Surat Perintah Terbit, Tinghui Harus Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 04 September 2017, 12:27 WIB
Surat Perintah Terbit, Tinghui Harus Ditangkap
Hendardi/Net
rmol news logo Polda Kalimantan Selatan harus segera menangkap tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sufian Sauri alias Tinghui.

Ini seiring dengan penerbitan surat perintah penangkapan atas nama residivis kasus penjualan psikotropika merek Zenith dan Dextro melalui Apotek Ceria Sehat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, tahun 2016 lalu itu.

Usai keluar dari penjara, Tinghui sempat ditangkap lagi terkait kasus TPPU. Namun demikian, kasus tersebut mengambang dan tersangka dilepas hingga kemudian menghilang. Warga Kalsel, khususnya Amuntai Tengah dan HSU, resah dengan kasus yang seharusnya bisa disidangkan justru lenyap.

Ketua Setara Institute Hendardi menilai bahwa seharusnya Polda Kalsel segera menangkap Tinghui usai surat perintah penangkapan diterbitkan.

"Kalau sudah ada surat perintah penangkapan, mestinya yang bersangkutan segera ditangkap, bukan malah dilepas. Makin cepat makin baik," ujar Ketua Setara Institute Hendardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/9).
 
Pada tanggal 12 Maret 2017 Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Rizal Irawan mengeluarkan surat Sprin.Kap/03-2/III/2017/Dit.Reskrimsus yang memerintahkan penangkapan atas Sufian Sauri alias Tinghui yang diduga keras melakukan TPPU sebagaimana dimaksud pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan pidana pokok Pasal 167 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Tinghui terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana menengarai ada pencucian uang dari hasil penjualan obat daftar G merek Zenith dan Dextro yang dilakoni Tinghui sejak 2006. Ini lantaran uang hasil penjualan tersebut tersebar di 24 rekening bank.

"Omsetnya Rp 1 miliar per bulan, total uang yang disita dari puluhan rekening itu jumlahnya Rp 15.034.521.925," jelasnya.

Menurut Hendardi, penangkapan terhadap Tinghui harus dilakukan atas nama kesetaraan di depan hukum. Pasalnya, beberapa saat lalu publik dihebohkan dengan penangkapan terhadap artis, Tora Sudior yang mengkonsumsi dumolid.

"Ini sesuai asas equality before the law (kesetaraan di muka hukum)," tandas Hendardi. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA