Keluarga Siti Masitha: Tidak Ada Curhatan Kasus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 September 2017, 18:30 WIB
Keluarga Siti Masitha: Tidak Ada Curhatan Kasus
Siti Masitha Soeparno/Net
rmol news logo . Eddy Soeparno, adik Walikota Tegal, Jawa Tengah Siti Masitha Soeparno enggan menanggapi kasus yang menyeret kakak kandungnya.

Menurut Sekjen PAN itu, dirinya lebih memilih untuk menyerahkan permasalahan tersebut kepada KPK lantaran tidak mengetahui pokok permasalahan kasus dugaan suap dana jasa kesehatan RSUD Kardinah Tegal dan penerimaan suap terkait proyek di Pemkot Tegal 2017, yang menyeret Masitha Soeparno.

"Saya nggak tahu soal itu, tadi juga nggak ada curhatan khusus," ujar Eddy seusai mengunjungi Masitha Soeparno di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Eddy menambahkan, dalam pertemuan tersebut, dirinya lebih banyak menanyakan kesehatan dan kondisi mental sang kakak dibanding menanyakan kasus. Sejauh ini Masitha Soeparno masih sehat dan masih bersemangat.

"Tadi cuma bertemu dengan adik-adiknya dan anaknya, nggak ada pembicaraan itu (kasus)," ujarnya.

KPK menetapkan Siti Mashita Soeparno, politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSU Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal TA 2017.

Penetapan tersangka ini setelah pemeriksaan selama 1x24 jam setelah Siti Masitha beserta Ketua DPD Nasdem  Siti, Amir Mirza Hutagalung selaku Ketua DPD Partai Nasdem Brebesa, Jawa Tengah serta Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Selasa lalu (29/8).

Dalam OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta berbentuk tunai dan Rp100 dari rekening Amir.

Atas perbuatanya, Siti Masitha dan Amir selaku penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Cahyo, selaku pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya kini ditahan di tempat yang berbeda. Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA