Sekjen PAN Jenguk Walikota Tegal Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 September 2017, 17:11 WIB
Sekjen PAN Jenguk Walikota Tegal Di KPK
Eddy Soeparno/Net
rmol news logo . Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Raya Idul Adha 1438 H, Jumat (1/9).

Kedatangan Eddy untuk menjenguk sang kakak yakni Siti Masitha Soeparno, walikota Tegal, Jawa Tengah,  yang terjerat kasus dugaan suap dana jasa kesehatan RSU Kardinah Tegal dan penerimaan suap terkait proyek di Pemkot Tegal TA 2017.

Mengenakan baju putih, Eddy mendaftarkan dirinya ke penerima tamu gedung KPK lama, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Eddy tidak sendiri, ia membawa para keponakannya, anak dari sang kakak. Mereka membawakan makanan sehari-hari dan kue-kue kecil sebagai makanan ringan dalam menemani waktu ngobrol dengan Siti Masitha.

"Tadi beliau senang, beliau juga dibawakan makanan serta kue dan makanan kampung oleh keluarga. Ini kan hari besar keagamaan, Idul Adha, tentu senang bisa bertemu dengan putra-putrinya," ujar Eddy di sela kunjungan.

Dalam pertemuan terbatas tersebut, Eddy menilai sang kakak tegar dalam menghadapi permasalahan yang menyelimuti. Kondisi fisik Siti Masitha, lanjut Eddy juga sehat. Terlebih setelah anak-anak dibawa untuk mendukung mental ibunda mereka. Rona kebahagiaan dan air mata haru nampak dari Siti Masitha setelah melihat anak-anaknya.

"Orang senang kan bisa menangis, orang sedih juga bisa menangis, saya kira lebih ke arah bahagia dan alhamdullilah (Siti Masitha) sehat, semangat tinggi apalagi liat anak-anaknya, ya kami bawa supaya tetap sehat," ungkap Eddy.

Sebelum keluarga meninggalkan Siti Masitha, Eddy sempat menitip pesan agar Siti bisa menjaga kesehatan dan lebih mendekatkan diri lagi kepada sang pencipta. Menurutnya, keluarga juga selalu memberikan support sepenuhnya kepada Siti Masitha.

"Tadi (pertemuan) lebih kepada pertemuan keluarga, dan tidak membicarakan itu (kasus Siti Masitha)," ujarnya.

KPK menetapkan Siti Mashita Soeparno sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSU Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal TA 2017.

Penetapan tersangka ini setelah pemeriksaan selama 1x24 jam setelah Siti Masitha beserta Ketua DPD Nasdem  Siti, Amir Mirza Hutagalung selaku Ketua DPD Partai Nasdem Brebesa, Jawa Tengah serta Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Selasa lalu (29/8).

Dalam OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta berbentuk tunai dan Rp100 dari rekening Amir.

Atas perbuatanya, Siti Masitha dan Amir selaku penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Cahyo, selaku pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya kini ditahan di tempat yang berbeda. Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA