Polisi Segel 8 Perusahaan Milik Bos First Travel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Agustus 2017, 22:47 WIB
Polisi Segel 8 Perusahaan Milik Bos First Travel
Net
rmol news logo Kepolisian menyita empat rumah sebagai aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, juga menyegel delapan perusahaan. Terkait penipuan perjalanan umrah yang dilakukan tersangka Andika Surachman.

"Empat rumah sudah disita dan delapan perusahaan disegel," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta (Kamis, 31/8).

Dia merinci, aset yang disita adalah rumah mewah di Sentul City, kantor First Travel di Cimanggis, sebuah rumah di Pasar Minggu, dan rumah di Jalan RTM, Cimanggis. Selain itu, penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim menyegel delapan perusahaan yang didirikan tersangka Andika Surachman yaitu PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion, dan Yayasan First.

"Kami minta kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum untuk dihentikan operasinya. Karena segala aset yang ada di perusahaan akan disita dalam kaitan kasus pencucian uang," jelas Martinus.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana puluhan ribu calon jamaah umrah First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Andika Surachman sebagai direktur utama, istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan yang berperan sebagai direktur, serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki selaku komisaris utama. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA