Hal itu disampaikan Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), Indra Sahnun Lubis, yang merupakan pengacara Probosutedjo.
Uang yang dipinjam itu, kata dia, digunakan oleh penyidik KPK untuk menjebak Mahkamah Agung (MA) yang tengah menyidangkan Peninjauan Kembali (PK) perkara dana reboisasi.
"Jadi rencaananya, orang MA, dia datang, Pak Probo laporkan kepada KPK. Ini ada orang dari MA mau minta uang sejumlah segini, dipinjamkan uang untuk menjebak MA. Diambil uang itu sama MA," ungkap Indra dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/8).
Kronologi singkatnya, Probosutedjo disadap oleh penyidik KPK dalam kasus suap kepada pegawai MA pada tahun 2006. Dalam proses hukum, Probosutedjo mengajukan kasasi untuk perkara penyelewengan dana reboisasi milik pemerintah sebesar Rp 100,9 miliar. Suatu hari, beberapa penyidik KPK datang ke Probosutedjo dengan maksud meminjam uang Rp 5 miliar. Uang itu sebagai alat menjebak pegawai MA yang datang ke kediaman kerabat dari almarhum Presiden Soeharto itu.
Setelah penerimaan uang terjadi, Indra menerangkan, terjadilah operasi tangkap tangan terhadap para pegawai yang menerimanya. Masalahnya, sampai kini penyidik KPK tak kunjung mengembalikan uang milik Probosutedjo setelah sidang kasus suap itu beres.
"Uang itu diminta, tapi enggak dikembalikan lagi. Nanti, nanti, nanti, sampai sekarang enggak dikembalikan," sesalnya.
Anggota Pansus KPK terkejut. Salah satunya, Misbakhun, menanyakan siapa nama penyidik KPK yang dimaksud.
"Jadi begini Pak, pada waktu proses meminjam uang itu saya enggak ikut. Tapi Pak Probosutedjo menguasakan kepada saya untuk menagih kepada KPK. Mungkin Pak Probosutedjo ditakut-takuti, saya yakin ditakut-takuti," jawab Indra Sahnun.
[ald]