Selain Siti, KPK juga menjerat tangan kanannya Amir Mirza Hutagalung, serta Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah Cahyo Supardi.
"KPK meningkatkan penanganan ke penyidikan, menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (30/8).
Dia menambahkan, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo selaku pemberi suap. Uang yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta dan Rp 100 dari rekening Amir.
Siti Mashita, Amir dan Cahyo ditangkap dalam OTT yang digelar Selasa kemarin (29/8). Usai menangkap ketiganya, tim KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan, seperti rumah dinas wali kota, rumah pemenangan pencalonan Siti dan Amir, serta beberapa ruangan di RSUD Kardinah.
"Dalam kaitan ini, tim KPK juga mengamankan uang Rp 200 juta di Rumah Pemenangan SMS dan AMH," kata Basaria. ‎
Dalam OTT, tim mengamankan lima orang selain Siti, Amir dan Cahyo. Yakni Agus Jaya, Imam Permana, Umi Hayatun, Imam Mahradi, dan Akhbari Chintya Berlian. Kelimanya telah dibebaskan kembali karena tidak terbukti terlibat.
Atas perbuatanya Siti Masitha dan Cahyo dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Cahyo selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Mapolres Jakarta Pusat, sedangkan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
[wah]
BERITA TERKAIT: