Wakil Ketua Pansus KPK, Masinton Pasaribu menekankan bahwa pemanggilan itu berkaitan erat dengan sikap Komnas HAM yang seakan bungkam saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pelanggaran HAM.
Salah satu pelanggaran HAM yang dimaksud adalah kuasa hukum tersangka kasus korupsi yang dilarang menemani kliennya saat diperiksa penyidik komisi anti rasuah.
"Komnas HAM diam saja. Misal dalam masa pemeriksaan," ungkap Masinton di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8).
Padahal, menurut politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini, praktik itu sudah berlangsung sejak lama.
"Padahal, selama berbulan-bulan laporan-laporan masyarakat mengaku hak asasinya terenggut atau terganggu oleh KPK," demikian Masinton.
[san]
BERITA TERKAIT: