"33 tas berisi uang pecahan uang rupiah, US Dollar, Poundsterlling, Euro, dan Ringgit Malaysia," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8).
Total uang dalam 33 tas tersebut senilai Rp 18,9 miliar. Tas tersebut disita KPK di Mess Perwira Dirjen Hubla. Selain tas, KPK juga menemukan buku tabungan Bank Mandiri yang masih tersisa saldo sebanyak Rp 1,174 miliar.
"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla sebanyak Rp 20,74 miliar," ucap Basaria.
Uang tersebut merupakan suap yang diberikan Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan. Suap terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Selain itu, KPK juga menyita empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius.
Kasus suap tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Rabu malam (23/8) lalu. KPK mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut.
Di antaranya, Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono; Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan; S sebagai Manager Keuangan PT AGK; DG sebagai Direktur PT AGK; dan W Kepala sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.
Dari kelima orang tersebut, KPK menetapkan status tersangka kepada Antonius dan Adiputra.
KPK menyegel sejumlah ruangan antara lain Mess Perwira Dirjen Hubla, ruang kerja Dirjen Hubla, dan Kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.
Sebagai pihak pemberi, Adiputra dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Antonius sebagai pihak penerima dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
[zul]
BERITA TERKAIT: