Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR, Supiadin Aries Saputra dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (22/8).
"Ya itu lah, kita akan tanyakan kepada Panglima kenapa disebut ada kerugian negara," tegasnya.
Apalagi katanya, secara prosedur pembelian pesawat tidak ada masalah.
"Karena kalau prosedur tidak dijalani tidak mungkin pesawat itu sampai Kesini. Jadi prosedurnya sudah benar," katanya.
Jika ditemukan kerugian negara dalam pengadaan Helikopter AW 101, kata dia, maka seharusnya diserahkan kepada angkatan dulu, bukan langsung mempublikasikannya.
"Penggunaan anggaran itu sama, tapi dalam pengusulan alutsita ada pada masing-masing angkatan. Tapi pengusulan itu harus dibawah pengawasan panitia, pengusul dan pengadaan yang dibawahi Panglima TNI dan Menhan. Jadi seharusnya panglima TNI sudah tahu, tidak ada pengajuan alutsita tiba-tiba datang kesini. Mabes TNI tidak tahu juga tidak masuk akal," demikian Supiadin.
[san]
BERITA TERKAIT: