Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.
"Ada utang Rp 80 miliar ke orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Rudolf Herry Nahak saat dikonfirmasi, Sabtu (19/8).
Selain itu, beberapa hotel di Mekkah dan Madinah juga melaporkan kalau First Travel belum membayarkan tagihan dari tahun 2015 hingga 2017. Total tagihan yang harus dibayarkan mencapai Rp 24 miliar.
"Ada hotel di Mekkah dan Madinah, melapor. Ada beberapa hotel menyampaikan ada utang penginapan di sana yang belum dibayar, sejak 2015 sampai 2017. Kurang lebih Rp 24 miliar," urainya.
Bahkan, untuk memuluskan proses utang piutangnya, Bos First Travel nekat menggadaikan sejumlah aset miliknya. Termasuk, sejumlah barang bukti berupa aset yang disita polisi. Antara lain, kantor First Travel, rumah dan juga aset lainnya.
"Rumah, mobil dan kantor itu dijaminkan karena utang," terangnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: