Begitu disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
PNRI merupakan konsorsium yang melaksanakan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Selain PNRI, dalam proses lelang e-KTP ada tiga konsorsium lainnya. Kedua konsorsium itu yakni Konsorsium Astragraphia dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
Konsorsium PNRI disebut telah disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, Astragraphia dan Murakabi hanya dibuat sebagai konsorsium pendamping lelang.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, para saksi menyebut tiga konsorsium tersebut sengaja dibentuk Andi Narogon, pengusaha yang juga tersangka proyek e-KTP.
Selain Dedi, ada lima orang lainnya yang akan diperiksa hari ini yakni Haji Onny Hendro Adhiaksono dan Heldi alias Ipong dari swasta; PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dwi Puspita Rini; marketing PT Selaras Korin Pratama, Shin Cheon Ho; serta Direktur PT Cisco system Indonesia, Charles Sutanto Ekapradja.
[wid]
BERITA TERKAIT: