Gara-gara "Loli" Nafa Urbach Ngadu Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 Agustus 2017, 14:58 WIB
Gara-gara "Loli" Nafa Urbach Ngadu Polisi
Nafa Urbach/RMOL
rmol news logo . Artis Nafa Urbach mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengadukan kasus yang dialami putrinya, Mikhaela Lee Jowono, Selasa siang (15/8).

Didampingi kuasa hukumnya, Sandi Arifin, Nafa menemui polisi untuk berkonsultasi kasus anaknya yang dikomentari netizen dengan istilah "Loli".

"Semua ibu-ibu pasti khawatir dan ingin melindungi anaknya. Maka dari itu, yang paling tepat adalah saya melakukan pengaduan kepada pihak berwajib," kata Nafa usai berkonsultasi dengan penyidik Ditreskrsus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Sandi Arifin mengatakan, bahwa keluhan kliennya sudah dikonsultasikan ke pihak kepolisian. Nafa melalui Sandi menyerahkan temuan kasus tersebut ke pihak berwajib terkait tindakan selanjutnya.

"Sudah serahkan semua ini kepada pihak yang berwajib, untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam," demikian Sandi.

Sebelumnya, akun media sosial Instagram (IG) Nafa Urbach, mendadak ramai disoroti netizen. Ibu satu anak itu ditengarai marah besar pada beberapa orang yang ia sebut sebagai pedofil. Pasalnya, banyak komentar-komentar bernada negatif yang maknanya menjurus pada pedofilia terhadap foto putrinya yang diunggah via IG.

"Ada komen-komen yang menyebutkan 'Loli.' Lalu, di bawahnya juga banyak (istilah) 'Loli, Loli, Loli.' Banyak yang marah-marah. Bukan cuma gue, kayaknya ibu-ibu juga. Saya ingat. Kok anak saya dikomentarin 'Loli'? Waktu saya searching, Loli itu adalah kata-kata yang digunakan oleh pedofilia untuk anak-anak di bawah umur," ungkap Nafa kepada wartawan, Senin kemarin (14/8).

Untuk diketahui, istilah "Loli" berasal dari kata "Lolicon" alias Lolita complex. Istilah tersebut, populer dalam dunia animasi (anime) Jepang. Maknanya, seseorang yang mempunyai obsesi pada anak-anak di bawah umur alias fedofil. Baik menjelang atau sebelum masa pubertas. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA